Donny Saragih, Mantan Dirut TransJ Bela Diri soal Kasus Penipuan

Donny Saragih, Mantan Dirut TransJ Bela Diri soal Kasus Penipuan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 16:42 WIB
Donny Andy Saragih, Dirut baru Transjakarta (Dok. TransJakarta)
Donny Andy Saragih, Eks Dirut Transjakarta (Dok. TransJakarta)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Transjakarta (TransJ), Donny Andy S Saragih, membela diri soal kasus penipuan yang membuatnya menjadi terpidana. Dia mengatakan kasus tersebut hanya setting-an.

Kasus itu terjadi pada 2017 saat Donny masih menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Dia bercerita, kasus itu berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan initial public offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasinya, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen (yang dipalsukan) yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," ujar Donny.

Setelah itu, Donny menyatakan ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena. Mereka meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

ADVERTISEMENT

"Setelah dipalsukan dan lolos IPO, dapat Rp 130 miliar, berapa lama kemudian ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist, (meminta) untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp 130 miliar itu," kata Donny.

Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus agar masalah ini seakan-akan selesai sehingga kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.

"Itulah yang di-create biar supaya itu semua kelihatan untuk membuat blackmail itu berhenti. Gitu loh, Mas. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (blackmail)," ucap Donny.

"Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK telepon-telepon orang? Masa, saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Nggak mungkin, Mas, nggak ada penyebabnya," ujar Donny.

Donny pun mengaku tidak tahu-menahu soal kasus tersebut. Menurutnya, namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur.

"Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ucap Donny.

Diketahui, dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Halaman 2 dari 3
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads