Pemerintah DKI Jakarta menyebut Donny Andy S Saragih melanggar syarat pencalonan sehingga penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta dibatalkan. Namun Donny mengaku tidak melanggar karena memiliki pemahaman berbeda soal cakap hukum.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Donny, kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan bersifat pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan soal keuangan perusahaan.
"Penipuan itu kan pribadi. Bukan.... Begini, kalau kita berbicara bahasa hukum, 'cakap dalam melakukan' gitu ya. Kalau misalnya cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," ucap Donny.
Donny mencontohkan kasus korupsi di Jiwasraya. Baginya, pejabat Jiwasraya melakukan pelanggaran hukum yang berakibat pada kerugian perusahaan.
"Seperti ini lah, Jiwasraya. Saya menginvestasikan ke tempat yang salah. Itu namanya tidak cakap dalam keuangan perusahaan. Itu maksudnya begitu. Cakap melakukan perbuatan hukum itu seperti itu yang di pergub," kata Donny.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta karena berstatus terpidana kasus penipuan.
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyebutkan Donny mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ada satu ketentuan yang disebutnya dilakukan Donny yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ucap Faisal dalam keterangan resmi.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir ke-2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.