Sementara itu, kata dia, hasil penyelidikan Komnas HAM juga tidak memenuhi unsur formil. Menurutnya, meskipun bukti sudah lengkap, proses penyidikan juga masih bisa terhambat, karena tidak adanya pengadilan HAM ad hoc.
"Nah nanti seandainya dinyatakan lengkap hasil penyelidikan Komnas HAM, tentu penyidik akan melanjutkan itu. Nah mana pengadilan HAM ad hoc nya? Kita mau geledah nih kita mau minta izin kemana ini? Nah itu formil terhadap pengadilan HAM ad hoc nya belum ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari berharap dengan adanya pertemuan antara Kejagung, Komnas HAM dan DPR akan menemukan solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. Menurutnya, semua pihak terkait harus menyampaikan kendala-kendala dan dicarikan titik temunya bersama-sama.
"Mari kita membuka diri, mari kita diskusi kemudian hasil penyelidikan Komnas HAM kita diskusikan bahkan kemarin juga disampaikan komisi III akan memanggil Komnas HAM duduk bersama-sama dengan Kejaksaan untuk membahas ini," pungkasnya.
(fas/gbr)