Ratusan kendaraan menumpuk di lahan penampungan barang bukti Polres Metro Bekasi Kota. Kendaraan itu merupakan hasil sitaan polisi.
Pantauan detikcom, ratusan kendaraan motor dan mobil tertimbun di lahan penampungan barang bukti di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (24/1/2020) pagi. Lahan itu persis di samping pemakaman Bekasi Utara.
Kendaraan itu ditempatkan berjejer berhimpitan. Bahkan beberapa di antaranya sudah ringsek dan tak terurus. Sejumlah onderdil bahkan sudah tidak pada tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saking tak terurusnya, sejumlah motor diselimuti tumbuhan liar. Tidak hanya motor, puluhan mobil juga tampak tak terurus.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan 'bangkai' kendaraan itu bukan hanya hasil tilang ataupun barang bukti kecelakaan, namun juga hasil sitaan tindak kriminal.
"Bukan hanya laka (kecelakaan) ataupun tilang, di situ ada juga serse punya titipan (kasus kriminal)," ujar Ojo saat dikonfirmasi.
Ojo menduga tempat penampungan itu sudah ada sejak 15 tahun yang lalu. Bagi pelanggar lalu lintas yang tidak membawa surat-surat, maka kendaraannya ditahan di Teluk Pucung. Kendaraan dapat diambil setelah pelanggar mengurus kelengkapan surat-surat berkendara.
"Ketika urusan mereka sudah selesai, bisa menunjukkan SIM dan STNK. Kemudian SIM-nya sudah selesai, tidak ada hak kita untuk menahan (kendaraan)," kata Ojo.
Begitu pula dengan kendaraan barang bukti kecelakaan ataupun sitaan tindak kriminal. Jika perkaranya sudah selesai di pengadilan ataupun berakhir damai, maka kendaraan dapat diambil oleh pemilik.
Persoalannya, banyak kendaraan yang telah rusak masih tertimbun di lahan itu. Bahkan ada yang 'terkubur' bertahun-tahun.
"Sejak 10 tahun (yang lalu) pun masih ada," tutur Ojo.
Warga, sebut Ojo, banyak yang enggan mengambil kendaraannya dengan berbagai alasan. "Yang menjadi pertimbangan mereka yang tidak mengambilnya yaitu belum menyelesaikan pajak tahunan dan bayar cicilan kendaraan," ungkapnya.
Polisi tidak dapat memusnahkan kendaraan-kendaraan ringsek. Pasalnya belum ada aturan yang menaungi persoalan pemusnahan barang bukti.
"Kalau seandainya secara aturan untuk barang bukti itu di lelang ataupun di musnahkan tidak menjadi beban di kita (polisi)," ungkapnya.