Yasonna Panen Anggapan Konflik Kepentingan

Yasonna Panen Anggapan Konflik Kepentingan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 07:06 WIB
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly sempat menyatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri. Namun belakangan diketahui, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR itu sudah berada di Indonesia. Anggapan soal konflik kepentingan kemudian menyeruak.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna di Lapas Cipinang, Kamis (16/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menjawab pertanyaan mengenai adanya kabar yang menyebutkan Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari, setelah sebelumnya bertolak ke Singapura pada 6 Januari. Yasonna mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari. Setelah itu, menurut Yasonna, belum ada kabar keberadaan Harun.

"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata Yasonna.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, alias sebelum Yasonna memberi pernyataan di atas. Hal ini disampaikan istri Harun bernama Hilda. Keterangan ini disampaikan istri Harun, Hilda, saat ditemui di kediamannya pada 21 Januari 2020.

"Kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya," ujar Hilda.

Belakangan, Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Ronny Sompie, bawahan Yasonna, mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya belum diketahui kedatangan Harun itu.

"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Ronny kepada detikcom, Rabu (22/1).

"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," imbuh Ronny.

Sebagaimana diketahui, baik Yasonna maupun Harun Masiku sama-sama berasal dari PDIP. Inilah yang memantik anggapan Yasonna terbelit konflik kepentingan. Kritik mulai meluncur ke Kemenkumham, berikut adalah rentetannya:

1. ICW

Menyambut dinamika informasi keberadaan Harun Masiku, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1).

"Semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," sebut Kurnia.

2. Ombudsman

Ombudsman RI menilai adanya penundaan informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu.

"Kalau Imigrasi tidak bisa memberi informasi yang terjadi perlintasan orang pada tanggal 6 dan tanggal 7, dan baru bisa memberikan kemarin pada tanggal 22 kemarin, itu artinya ada penundaan berlarut," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (23/1).

Ninik heran mengapa informasi terkait keberadaan Harun itu tertunda. Dia mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK. Ombudsman bakal memanggil Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk meminta penjelasan soal ini.

3. Partai NasDem

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menyebut Yasonna memiliki potensi konflik kepentingan di kasus Harun Masiku. Harun merupakan eks caleg PDIP yang terseret kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya nggak masuk di yang umum, justru saya masuk ke yang spesifik saja. Khusus untuk perkara yang sedang berlangsung ini, memang saya melihat ada konflik kepentingan ya yang semestinya harus dijaga dalam rangka kita sama-sama mendukung penegakan hukum yang berjalan," kata Taufik Basari di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Kenapa ada konflik kepentingan? Karena ada juga terkait dengan tugas dan kewenangan diri Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam hal keimigrasian," sambungnya.

4. Komisi III DPR

Komisi III DPR akan memanggil Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama, pekan depan. Panggilan tersebut terkait polemik tersangka KPK eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Dalam fungsi pengawasan saya, sebentar lagi kita akan raker dengan Menkumham dan Imigrasi hal ini jadi pokok dan pertanyaan dan pembahasan kami," kata Ketua Komisi III, Herman Heri, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Yasonna diminta buka-bukaan soal kasus Harun Masiku. Hal itu agar meluruskan dugaan selama ini yang menyebutkan ada kesengajaan Kemenkumham menyembunyikan Harun Masiku. "Kami akan minta buka saja di Komisi III terbuka, apa sebetulnya, bahwa ada dugaan kesengajaan menyembunyikan dan lain-lain, konflik of interest, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya.

5. Koalisi Antikorupsi

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1). Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.

Ada 19 lembaga swadaya masyarakat dalam Koalisi Antikorupsi ini, termasuk ICW. "Jadi terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dan dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata Harun sudah di Indonesia," kata anggota Koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

6. KPK

Menyambut laporan Koalisi Antikorupsi terkait Yasonna, KPK mengatakan setiap laporan yang diterima KPK akan ditelaah terlebih dahulu.

"Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2010).

"Jadi memang lebih dahulu kita masuk ke pengaduan masyarakat, berikutnya penyelidikan, jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads