Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyebarkan hoax terkait tersangka kasus suap Harun Masiku. KPK menilai analisis ICW terlalu jauh.
"Saya pikir terlalu jauh analisanya ya terlalu jauh untuk itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ali mengatakan apa yang disampaikan pimpinan KPK soal Harun Masiku berdasarkan informasi dari Imigrasi. Menurut Ali, informasi dari Imigrasi itu dinilai salah satu informasi resmi, sebab Imigrasi mempunyai kewenangan soal lalu lintas perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sekali lagi ya kami tegaskan informasikan ada salurannya secara resmi melalui Imigrasi. Yang itu karena kewenangannya dan informasi dari Imigrasi karena kewenangannya dia, apa mengetahui mencari lalu lintas orang, pada saat itu menginformasikan keberadaannya sedang di luar negeri itu informasi, salah satu informasi itu ya," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga tidak hanya mengacu dari satu sumber informasi. KPK kemudian meminta Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan Harun ke luar negeri.
"Yang kemudian kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari 2020, kami juga mengeluarkan surat pencegahan, sudah," kata Ali.
Tonton juga video PKS Minta KPK Ikut Awasi Proses Penentuan Wagub DKI: