ICW Tuding Pimpinan Sebar Hoax Harun Masiku, KPK: Itu Informasi Imigrasi

ICW Tuding Pimpinan Sebar Hoax Harun Masiku, KPK: Itu Informasi Imigrasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:49 WIB
Foto: Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyebarkan hoax terkait tersangka kasus suap Harun Masiku. KPK menilai analisis ICW terlalu jauh.

"Saya pikir terlalu jauh analisanya ya terlalu jauh untuk itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ali mengatakan apa yang disampaikan pimpinan KPK soal Harun Masiku berdasarkan informasi dari Imigrasi. Menurut Ali, informasi dari Imigrasi itu dinilai salah satu informasi resmi, sebab Imigrasi mempunyai kewenangan soal lalu lintas perbatasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sekali lagi ya kami tegaskan informasikan ada salurannya secara resmi melalui Imigrasi. Yang itu karena kewenangannya dan informasi dari Imigrasi karena kewenangannya dia, apa mengetahui mencari lalu lintas orang, pada saat itu menginformasikan keberadaannya sedang di luar negeri itu informasi, salah satu informasi itu ya," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga tidak hanya mengacu dari satu sumber informasi. KPK kemudian meminta Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan Harun ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Yang kemudian kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari 2020, kami juga mengeluarkan surat pencegahan, sudah," kata Ali.

Tonton juga video PKS Minta KPK Ikut Awasi Proses Penentuan Wagub DKI:

ICW menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini. Hal itu disampaikan merespons Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1).

Kurnia menyatakan ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.

"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu, semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," sebut Kurnia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads