Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ombudsman RI menilai adanya penundaan informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu.
"Kalau Imigrasi tidak bisa memberi informasi yang terjadi perlintasan orang pada tanggal 6 dan tanggal 7, dan baru bisa memberikan kemarin pada tanggal 22 kemarin, itu artinya ada penundaan berlarut," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).
"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang, baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin. Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri. Lalu tanggal 13 Pak Dirjen Pak Sompie mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama. Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik heran mengapa informasi terkait keberadaan Harun itu tertunda. Dia mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK.
"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu. Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu," tutur Ninik.
"Apakah ada informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu terkait dengan rahasia negara. Atau memang dikecualikan Harun Masiku ini ada urusan rahasia negara? Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Apa yang melatarbelakangi informasi terkait perlintasan Harun Masiku itu dikecualikan kepada publik yang sebetulnya sangat menunggu. Karena Imigrasi itu kan harus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Jadi ada penundaan berlarut di sini," lanjutnya.
Pihaknya pun akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ombudsman, kata Ninik, akan meminta penjelasan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi terkait penundaan informasi tersebut.
"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Apa memang alatnya rusak, atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," ungkap Ninik.
Simak Juga Video "Ombudsman Lapor ke Mahfud Ada Kementerian Tak Patuhi Rekomendasi"