Ombudsman Ungkap Kejanggalan Tertundanya Info Imigrasi soal Harun Masiku

Ombudsman Ungkap Kejanggalan Tertundanya Info Imigrasi soal Harun Masiku

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 10:55 WIB
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ombudsman RI menilai adanya penundaan informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu.

"Kalau Imigrasi tidak bisa memberi informasi yang terjadi perlintasan orang pada tanggal 6 dan tanggal 7, dan baru bisa memberikan kemarin pada tanggal 22 kemarin, itu artinya ada penundaan berlarut," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).

"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang, baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin. Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri. Lalu tanggal 13 Pak Dirjen Pak Sompie mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama. Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ninik heran mengapa informasi terkait keberadaan Harun itu tertunda. Dia mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK.

"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu. Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu," tutur Ninik.

ADVERTISEMENT

"Apakah ada informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu terkait dengan rahasia negara. Atau memang dikecualikan Harun Masiku ini ada urusan rahasia negara? Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Apa yang melatarbelakangi informasi terkait perlintasan Harun Masiku itu dikecualikan kepada publik yang sebetulnya sangat menunggu. Karena Imigrasi itu kan harus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Jadi ada penundaan berlarut di sini," lanjutnya.

Pihaknya pun akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ombudsman, kata Ninik, akan meminta penjelasan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi terkait penundaan informasi tersebut.

"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Apa memang alatnya rusak, atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," ungkap Ninik.

Simak Juga Video "Ombudsman Lapor ke Mahfud Ada Kementerian Tak Patuhi Rekomendasi"

[Gambas:Video 20detik]

Harun memang dicari KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu aktif sebagai komisioner KPU. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun tidak menampakkan diri sehingga KPK meminta Harun menyerahkan diri.

Harun kemudian dikabarkan berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Kemudian, Senin, 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri.

Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meyakini Harun masih berada di luar negeri saat itu. Setidaknya pada Kamis (16/1), Yasonna menyebut Harun belum berada di Indonesia.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).

Namun terakhir pada Selasa (21/1) istri Harun, Hilda, menyebutkan suaminya sudah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020. Setelahnya pada 8 Januari 2020 sampai saat ini Hilda mengaku kehilangan kontak.

Belakangan, teka-teki keberadaan Harun mulai terjawab setelah Ditjen Imigrasi mengakui Harun sebenarnya sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.

"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie kepada detikcom, Rabu (22/1).

"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana, jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020," imbuh Ronny.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads