Diperiksa KPK, RJ Lino: Menunggu 4 Tahun, Akhirnya Dipanggil Lagi

Diperiksa KPK, RJ Lino: Menunggu 4 Tahun, Akhirnya Dipanggil Lagi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 22:56 WIB
RJ Lino (Ari Saputra/detikcom)

RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK sendiri mengaku sudah menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut. Audit kerugian negara dari BPK itu sedang dipelajari oleh KPK.

ADVERTISEMENT

"Di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).


(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads