RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK sendiri mengaku sudah menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut. Audit kerugian negara dari BPK itu sedang dipelajari oleh KPK.
"Di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
(ibh/dnu)