Rampok dan Habisi Nyawa Ibu Angkat, Suparman Dihukum 20 Tahun Penjara

Rampok dan Habisi Nyawa Ibu Angkat, Suparman Dihukum 20 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 17:22 WIB
Foto: Suparman Bahri (antara)
Mataram -

Suparman Bahri alias Supar (30) tega membunuh ibu angkatnya saat merampok rumah ibu angkatnya sendiri. Akhirnya ia divonis pidana 20 tahun penjara.

Vonis hukuman itu diberikan majelis akim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis siang.

"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/1/2020).


Vonis hukuman untuk Supar diberikan karena telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari bersama dua orang atau lebih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuktian bersalahnya sesuai dengan pidana dalam dakwaan alternatif ketiga yang menyatakan bahwa Supar melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

Simak Video "Video Suami di Baubau Tega Habisi Nyawa Istri Gegara Cicilan HP"

ADVERTISEMENT


Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan saudara angkat Supar, yakni Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto turut dinyatakan melanggar pidana pasal serupa.

Namun untuk vonis kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan keterlibatannya dalam aksi pembunuhan tersebut.


Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu tirinya di dalam rumah, divonis pidana hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.

Dalam fakta hukumnya, Supar yang bukan lain anak dari keluarga korban sendiri, namun sudah dianggap seperti anak kandungnya itu disebut sebagai otak pelaku.

Aksi pembunuhan ibu angkatnya yang merupakan seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat, itu dilakukan dengan motif ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp 50 juta. Bersama kedua terdakwa adik-kakak asal Lombok Timur itu, Supar yang gagal mendapatkan uang tersebut pada akhirnya membunuh korban.

Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Supar bersama Pian mengeksekusi korban pada awal Mei 2019 di waktu malam hari, dengan cara melayangkan parang ke leher korban yang ketika itu sedang tertidur pulas.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads