Lansia penghuni panti wreda Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tong Joi Tho alias Sangkala (80), tewas dianiaya teman sekamarnya sendiri yang berinisial IA (73). Pelaku yang juga difabel ini diamankan setelah anggota Reskrim Polres Gowa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah penghuni panti.
Kepala BRSLU Gau Mabaji, Syam Wuryani, mengatakan korban ditemukan tewas di salah satu kamar asrama balai yang dibawahi Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini, sekitar pukul 21.30 Wita, Rabu (22/1) malam.
"Kami curiga kematian korban tidak wajar, sehingga kami menghubungi pihak Polsek Bontomarannu untuk menyelidikinya. Selain itu, kami juga telah menghubungi pihak keluarganya," ujar Wuryani saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan pelaku menganiaya korban menggunakan batu bata. Jufri menyebutkan motif pembunuhan ini adalah rasa kesal pelaku atas ulah korban yang sering mengganggunya di lingkungan panti.
"Pengakuan pelaku, ia beberapa kali terlibat cekcok dengan korban karena sering berbuat ulah di dalam kamar. Sebelumnya, pelaku pernah meminta dipindahkan karena tidak mau sekamar dengan korban," tutur Jufri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Parah! Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi"
Atas perbuatannya, tersangka IA dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Tersangka yang menggunakan kursi roda ini diperiksa penyidik Polres Gowa dengan pendampingan pegawai BRSLU Gau Mabaji.
"Tersangka saat ini masih kami periksa. Kami juga akan periksa kejiwaannya dan berkoordinasi dengan pihak Kemensos," pungkas Jufri.