Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Buleleng Bali Didenda Rp 1,2 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Enam Warga Buleleng Bali Didenda Rp 1,2 Juta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 11:26 WIB
Sidang buang sampah sembarangan di Buleleng (Foto: dok. Antara)
Setelah sidang usai, pemimpin sidang Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika, melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam perda.

"Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan juga sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Sementara itu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, juga melalukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 35 penduduk pendatang yang terjaring penyisiran dari Banjar Dinas Telaga, Kutampi, Limo Desa, yang umumnya dari Jember, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai destinasi unggulan Klungkung, jumlah kunjungan wisatawan meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, sehingga warga di luar Nusa Penida melihat potensi, khususnya jasa pertukangan," kata Camat Nusa Penida yang diwakili Kasi Trantib, I Dewa Nyoman Sujana, saat melakukan sidak di pesisir Nusa Penida (21/1).


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads