"Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan juga sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Sementara itu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, juga melalukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 35 penduduk pendatang yang terjaring penyisiran dari Banjar Dinas Telaga, Kutampi, Limo Desa, yang umumnya dari Jember, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai destinasi unggulan Klungkung, jumlah kunjungan wisatawan meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, sehingga warga di luar Nusa Penida melihat potensi, khususnya jasa pertukangan," kata Camat Nusa Penida yang diwakili Kasi Trantib, I Dewa Nyoman Sujana, saat melakukan sidak di pesisir Nusa Penida (21/1).
(asp/asp)