Ombudsman Akan Panggil Menkum HAM Terkait 'Hilangnya' Jejak Harun Masiku

ADVERTISEMENT

Ombudsman Akan Panggil Menkum HAM Terkait 'Hilangnya' Jejak Harun Masiku

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 11:12 WIB
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman RI menilai adanya penundaan berlarut terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Awalnya disanggah berada di dalam negeri, belakangan baru diakui. Ombudsman pun akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie untuk dimintai penjelasan.

"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).

Ombudsman akan meminta penjelasan perihal tertundanya informasi perlintasan Harun Masiku. Ninik mengatakan hal itu guna mengetahui latar belakang mengapa informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu bisa tertunda.

"Apa memang alatnya rusak atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," tuturnya.

Simak Juga Video "Cerita Istri Dengar Kabar Harun Masiku Dikaitkan OTT Wahyu Setiawan"

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT