KPK Panggil 2 Pejabat KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK Panggil 2 Pejabat KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 10:54 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Kedua saksi tersebut adalah Kasubbag Pencalonan KPU Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "DKPP: Wahyu Setiawan Dikirim Tuhan sebagai Ujian bagi KPU"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads