"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Kedua saksi tersebut adalah Kasubbag Pencalonan KPU Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Simak Juga Video "DKPP: Wahyu Setiawan Dikirim Tuhan sebagai Ujian bagi KPU"
[Gambas:Video 20detik] (ibh/aud)











































