Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebarkan hoax terkait tersangka kasus suap Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar enggan berkomentar. Dia mengatakan pihaknya fokus bekerja.
"Saya nggak mau merespons ICW soal itu, namanya masyarakat menilai berbagai macam cara, kalau memang pernyataan kita di media memang bisa dipertanggungjawabkan ya mungkin punya pertimbangan lain. Tapi kita tidak usah merespons, yang penting bekerja saja," kata Lili kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
ICW menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini. Hal itu disampaikan merespons Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1).
Kurnia menyatakan ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.
"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu, semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," sebut Kurnia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Ketua KPU Siap Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan"