Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. PDI Perjuangan meminta eks kadernya itu menyerahkan diri.
"(Kami meminta) supaya Harun Masiku dapat menyerahkan diri," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Harun Masiku diketahui sudah dicopot sebagai kader PDIP. Meski begitu, Masinton meminta Harun agar kooperatif menjalani proses hukum. Dia juga meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau kita kan selalu menyampaikan supaya siapapun yang berurusan dengan hukum, kooperatif dengan aparat penegak hukum, kalau ternyata dia ada di Indonesia, supaya siapapun yang mengetahui keberadaannya laporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu dia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pengawasan intensif kepada Harun Masiku.
"Kemudian saya minta supaya petugas imigrasi bisa melakukan pengawasan insentif di jalur keluar negeri seperti pelabuhan udara, laut maupun di wilayah perbatasan Indonesia," ucap Masinton.
Sama halnya dengan Masinton, politikus PDIP lainnya, Andreas Hugo Pareira, mengatakan sebaiknya Harun hadir dan menjelaskan kronologi kasus ini. Andreas menganggap Harun korban penipuan.
"Sebaiknya, Harun Masiku muncul dan menghadapi perkara ini. Karena kalau dilihat dari kasusnya, sebenarnya HM merupakan korban penipuan," kata Andreas.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono menyatakan Harun saat ini sudah berada di Indonesia. Harun diketahui sempat berada di Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
"Sudah beberapa waktu yang lalu sebenarnya kita peroleh (data perlintasan terkait Harun), karena banyak sekali yang tanya juga. Baru hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan. Jangan sampai informasinya salah," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
"Jadi keberadaan terakhir sudah ada di Indonesia dan berdasarkan catatan Ditjen Keimigrasian juga sudah dicegah, artinya yang bersangkutan tidak boleh ke luar negeri," lanjutnya.