Gugatan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan terhadap Kantor Akuntan Publik Soewarno & Bono Jatmiko kandas. Karen menggugat hasil audit kantor itu yang menyatakan investasi negara merugi Rp 585 miliar gegara investasi yang dilakukan di era Karen.
Kasus bermula saat Pertamina melakukan investasi dengan membeli Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Nilainya lebih dari Rp 500 miliar. Investasi ini dinilai jaksa bermasalah. Kantor Akuntan Publik Soewarno & Bono Jatmiko diminta bantuan oleh jaksa dan kantor akuntan publik itu menyatakan negara merugi Rp 585 miliar gegara investasi itu.
Tidak terima atas hasil audit itu, Karen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Karen meminta majelis hakim menyatakan audit itu tidak sah dan batal. Karen memberikan kuasa kepada mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan. Tapi apa kata PN Tangerang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Tangerang yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (23/1/2020).
Simak Juga Video "Mantul! Harga BBM Turun, Ini Daftarnya"
"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.791.000," ujar majelis hakim,
Sebagaimana diketahui, Karen dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus Blok BMG itu. Saat ini Karen sedang mengajukan kasasi.
Adapun untuk dua anak buah Karen, Ferederik dan mantan Manajer Marger Pertamina Bayu Kristanto, sudah divonis lepas oleh MA. Majelis kasasi pada awal Desember 2019 menyatakan kasus itu adalah kasus perdata.