"Kasasi jaksa penuntut umum tolak, kasasi terdakwa kabul," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di website-nya, Rabu (4/12/2019).
Perkara nomor 3850 K/PID.SUS/2019 itu diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Majelis menilai Bayu selaku manajer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara investasi Blok BMG karena menjadi kewenangan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Pertamina melakukan investasi dengan membeli Blok BMG Australia pada 2009. Nilainya lebih dari Rp 500 miliar. Investasi ini dinilai jaksa bermasalah sehingga pejabat Pertamina duduk di kursi pesakitan.
Awalnya, Bayu dihukum 8 tahun penjara di PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Demikian juga dengan Frederick. Keduanya kemudian dilepaskan oleh MA dengan alasan kasus itu adalah kasus perdata.
Bagaimana dengan Karen? Ia dihukum 8 tahun penjara di PN Jakpus dan PT Jakarta. Saat ini masih mengajukan proses kasasi.
Simak Video "Polri Apresiasi Komjen Condro Kirono Jadi Komisaris Pertamina"
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini