Tanggapan Kantor Akuntan Publik Soewarno Atas Gugatan Karen Agustiawan

Tanggapan Kantor Akuntan Publik Soewarno Atas Gugatan Karen Agustiawan

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 22:19 WIB
Karen Agustiawan (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menggugat akuntan publik yang menyatakan negara merugi Rp 585 miliar di kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Kantor akuntan publik yang digugat tersebut menanggapi gugatan Karen.

Gugatan tersebut diajukan Karen di PN Tangerang. Karen meminta PN Tangerang membatalkan hasil audit tersebut. Karen menggugat bersama mantan Direktur Keuangan, Feredercik Siahaan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor akuntan publik yang digugat, yakni Soewarno & Bono Jatmiko memberi tanggapan atas gugatan tersebut. Tanggapan diberikan lewat kuasa hukumnya, Andre Udiyono Nugroho. Berikut tanggapan lengkap akuntan publik tersebut:

1. Bahwa benar Klien Kami, Soewarno Ak.CPA, Bono Jatmiko Ak., CA., dan Hari Santoso yang bekerja di kantor akuntan publik Drs Soewarno digugat secara perdata oleh Karen Galaila Agustiawan dan Frederick S.T. Siahaan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register perkara 417/Pdt.G/2019/Pn.Tng terkait dengan hasil audit forensik. Bahwa pembuatan laporan audit agreed upon procedure atau audit prosedur yang disepakati (AUP) ini dibuat untuk membantu pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Karen Cs atas proyek investasi PT. Pertamina (Persero) di blok Basker Manta Gummy, Australia pada tahun 2009. Adapun tahapan sidang perkara perdata tersebut pada saat ini adalah tinggal menunggu putusan pada tanggal 16 Januari 2020.

2. Bahwa mengenai fakta hukum perkara ini perlu disampaikan bahwa kewenangan menghitung keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun jika kemudian ditemukan dugaan adanya kerugian keuangan negara maka kantor akuntan publik (salah satunya) diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan adanya kerugian keuangan negara, hal ini didasarkan pada:
a. Penjelasan Pasal 32 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 diputuskan atas permohonan Eddie Widiono Suwondo.
Dengan demikian mengenai kewenangan kantor akuntan publik dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak terbantahkan, namun pihak Karen cs menggugat Klien Kami secara pribadi.

3. Bahwa benar Klien Kami mengutip dari laporan audit kantor akuntan publik Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) yakni adanya penurunan nilai aset (impairment) dan sebesar AUD 66.298.933 atau senilai Rp. 568.066.000.000., dan kemudian Klien Kami menegaskan bahwa penurunan nilai atas aset tersebut merupakan kerugian keuangan negara. Hal ini juga kemudian dibenarkan sendiri oleh kantor akuntan publik Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) melalui saksi Feniwati Chendana dari dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana menjadi pertimbangan mejelis hakim perkara tipikor tersebut, bahwa penurunan nilai atas aset tersebut adalah kerugian negara. Dengan demikian tidak benar jika Karen Galaila Agustiawan dianggap bersalah hanya karena laporan Klien Kami.

4. Bahwa Klien Kami secara tegas menyatakan di dalam laporan audit agreed upon procedure atau audit prosedur yang disepakati (AUP) tersebut mengutip dari laporan audit kantor akuntan publik Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) dan hal ini tidak melanggar Undang-undang No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik kecuali Klien Kami mengurangi atau menambah atau memanipulatif laporan Ernst & Young tersebut, dengan demikian adanya pengutipan ini bukan merupakan hal bersifat negatif.

5. Bahwa dalam sistem hukum pidana keterangan ahli yang merupakan audit yang bersifat menjelaskan (membantu) kepada majelis hakim agar suatu permasalahan menjadi terang benderang, tentunya Karen cs dalam perkara tipikornya dinyatakan bersalah karena diduga adanya bukti-bukti lain, keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana pendapat ahli Klien Kami, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. digunakan atau tidak keterangan ahli tergantung dari penilaian hakim pemeriksa perkara.

Hal ini senada dengan Putusan Perkara No.: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi, antara ahli IPB (Basuki Wasis) melawan Terpidana (eks Gubernus Sulawesi Utara, Nur Alam), majelis hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan, "keterangan ahli tidak akan berimplikasi apapun jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim, maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara pidana".

6. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 10 Undang Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyebutkan "bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian/keterangan dan /atau laporan yang diberikan yang akan, sedang, atau telah diberikan, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik."

7. Bahwa atas dasar hal di atas, Klien Kami berharap agar dijauhkan dari stigma negatif karena adanya beberapa pemberitaan di media online, seakan-akan Klien Kami tidak mengerti mengenai akuntansi dan perlu menjadi catatan bahwa Klien Kami sering kali diminta bantuan oleh institusi penegak hukum negara ini dan sebagian besar terbukti, jadi bukan kali ini saja Klien Kami membantu pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam perkara 417/Pdt.G/2019/Pn. Tng, Klien Kami percaya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini sangat profesional, dan akan memutus dengan seadil-adilnya.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads