Lutfi 'Pembawa Bendera' Ngaku Disetrum, Polri: Laporkan Setelah Sidang Selesai

Lutfi 'Pembawa Bendera' Ngaku Disetrum, Polri: Laporkan Setelah Sidang Selesai

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 10:14 WIB
Brigjen Argo Yuwono (Foto: Alfons/detikcom)

Sebelumnya dalam sidang, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) kemarin di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.


(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads