Wartawan AS yang Ditangkap di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Wartawan AS yang Ditangkap di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 08:34 WIB
Foto: Imigrasi tangkap wartawan AS (antara)
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan orang asing petugas imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian.

"Yakni, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang yang diberikan kepadanya," kata Syukran.

Selanjutnya, ujar penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada tanggal 3 Januari 2020 pihaknya menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti yang cukup pada Selasa 21 Desember 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya lagi.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads