"Yakni, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang yang diberikan kepadanya," kata Syukran.
Selanjutnya, ujar penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada tanggal 3 Januari 2020 pihaknya menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti yang cukup pada Selasa 21 Desember 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya lagi.