Wartawan AS yang Ditangkap di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Wartawan AS yang Ditangkap di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 08:34 WIB
Foto: Imigrasi tangkap wartawan AS (antara)
Pihak imigrasi juga mengklarifikasi tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Bahkan, dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukumnya, ujarnya lagi.

Ditegaskan pula oleh pihak imigrasi bahwa pihaknya dalam penanganan perkara tersebut betul-betul secara proporsional dan tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis.

"Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kita ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng, yang jelas penindakan ini sesuai aturan," demikian Syukran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.

Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Aryo Nugroho.

Berdasarkan informasi di lapangan dalam beberapa hari ini kekasihnya Philip Jacobson yang menerima informasi tersebut, akan bertolak dari Malaysia menuju Kota Palangka Raya untuk menjenguknya di tahanan.

"Ya kabarnya pacarnya akan menjenguk Philip Jacobson. Saat ini kondisinya juga cukup baik," demikian Aryo Nugroho.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads