Setelah pembelian LTC I sampai III, jaksa mengatakan, Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang SGD 250.000 kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly.
"Atas permintaan tersebut, terdakwa (Pieko Njotosetiadi) menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly Parlagutan Pulungan yang mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan itu, Pieko menukarkan uang Rp 2,5 miliar dan Rp 975 juta ke money changer sulinggar wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Total uang yang ditukar SGD 345.000.
"Ramlin menyerahkan uang dalam amplop coklat yang berisikan uang sejumlah SGD 345.000 kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu amplop coklat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke dalam paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.
Usai menerima uang dari Ramlin, jaksa menyebut Pieko menghubungi Kadek dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil' dan dijawab Pieko 'sudah'. Kemudian orang kepercayan Dolly, Frengky Pribadi mengambil uang di kantor PTPN III.
"Setelah itu terdakwa (Dolly Pulungan) menghubungi Kadek Kertha Laksana menanyakan uang dari Pieko Njotosetiadi tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan 'apakah meeting sudah selesai?' Dan dijawab oleh Kadek sudah," jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Dolly dan Kadek didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ini, Dolly dan Kadek mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Dolly mengajukan permohonan justice collaborator atas perkara ini.
(fai/idn)