Saksi Ahli Nilai Pria yang Ancam 'Penggal Jokowi' Tak Lakukan Makar

Saksi Ahli Nilai Pria yang Ancam 'Penggal Jokowi' Tak Lakukan Makar

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 17:13 WIB
Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. (Foto: Faieq/detikcom)
Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan perbuatan makar. Hermawan Susanto dianggap tidak mempunyai niat untuk melakukan makar.

"Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur apa yang didakwakan, artinya pasal 104, pasal 110 tidak terpenuhi. Dengan demikian perbuatan ini tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban," kata kata Suparji dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu. Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Suparji sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut tidak ada niat Hermawan mengancam kepala negara. Dalam berkas perkara yang dilihat Suparji, pernyataan Hermawan hanya spontan saat itu.

"Tidak ada (niat mengancam kepala negara), kalau lihat berkas dia datang dari seberang jalan terus ada orang merekam dia ngomong begitu saja tidak ada niat. Putusan yang merekam Ina kan putusan bebas karena tidak ada niat jahat, gimana mau makar dia sendiri dan tidak punya senjata," jelas Suparji.

Pasal yang dikenakan Hermawan, menurut dia, cukup sanksi sosial atau diberikan peringatan. Misalnya Hermawan diberikan teguran terhadap pernyataan yang tidak layak disampaikan.

"Nah memang kalau dilihat konteks yang disampaikan di mana dia spontan tidak ada niat untuk membunuh hanya terbawa suasana euforia waktu itu. Sebetulnya yang bersangkutan dikasih sanksi sosial diberikan peringatan bahwa omongan kamu tidak pantas tidak selayak disampaikan, kalau dilihat unsur dikatakan makar tidak bisa, kalau mencemar nama baik tidak bisa, kalau ujaran kebencian tidak bisa juga," tutur dia.

Simak Video "Perekam Video 'Penggal Jokowi' Divonis Bebas"




Dalam persidangan ini, Suparji menjelaskan maksud perbuatan makar dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Makar dimaksud Suparji, perbuatan yang dimulai ada niat dan pelaksanaan makar.

"Perbuatan pelaksanaan menghimpun kekuatan, menggunakan senjata atau tipu muslihat dan sebagainya dengan tujuan sasaran presiden tidak bisa melaksanakan tugas dan meninggal dunia. Permulaan pelaksanaan bukan sekedar kata tapi ada perbuatan," ujar dia.



Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Hermawan. Dia yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu, didakwa melakukan tindakan makar.

Saat itu di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

"Kemudian pada saat HP tersebut diarahkan kepada terdakwa, dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi," kata jaksa Permana di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarya Pusat, Senin (4/11).



"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads