"Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur apa yang didakwakan, artinya pasal 104, pasal 110 tidak terpenuhi. Dengan demikian perbuatan ini tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban," kata kata Suparji dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu. Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Suparji sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut tidak ada niat Hermawan mengancam kepala negara. Dalam berkas perkara yang dilihat Suparji, pernyataan Hermawan hanya spontan saat itu.
"Tidak ada (niat mengancam kepala negara), kalau lihat berkas dia datang dari seberang jalan terus ada orang merekam dia ngomong begitu saja tidak ada niat. Putusan yang merekam Ina kan putusan bebas karena tidak ada niat jahat, gimana mau makar dia sendiri dan tidak punya senjata," jelas Suparji.
Pasal yang dikenakan Hermawan, menurut dia, cukup sanksi sosial atau diberikan peringatan. Misalnya Hermawan diberikan teguran terhadap pernyataan yang tidak layak disampaikan.
"Nah memang kalau dilihat konteks yang disampaikan di mana dia spontan tidak ada niat untuk membunuh hanya terbawa suasana euforia waktu itu. Sebetulnya yang bersangkutan dikasih sanksi sosial diberikan peringatan bahwa omongan kamu tidak pantas tidak selayak disampaikan, kalau dilihat unsur dikatakan makar tidak bisa, kalau mencemar nama baik tidak bisa, kalau ujaran kebencian tidak bisa juga," tutur dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini