Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum.
"Jadi praperadilan sudah diputus, dan permohonan kami ditolak. Tentu soal argumen kita bisa berdebat, bisa setuju bisa tidak setuju. Hanya saja memang karena ini sudah diputus, tinggal kewajiban dari klien kami mengikuti proses hukum," ujar Maqdir seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Maqdir mengatakan proses hukum akan dijalankan hingga persidangan. Dia juga menyebut akan membuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum itu mulai dengan pemeriksaan tersangka dan kemudian akan sampai dengan proses persidangan. Kita bisa lihat lagi, kita bisa buktikan dalam proses persidangan, apakah sangkaan ini benar atau tidak benar," kata Maqdir.
Dalam sidang, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan dengan alasan materi telah masuk pada pokok perkara. Namun, menurut Maqdir, materi itulah yang menjadi persoalan.
"Karena hakim tadi dalam bagian akhir putusannya mengatakan bahwa, ada beberapa hal yang sudah masuk dari pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itulah inti persoalannya," kata Maqdir.
Simak Juga Video "KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan"
[Gambas:Video 20detik]
Maqdir menyebut KPK perlu membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Nurhadi. Dia menuturkan suap tidak bisa dibuktikan hanya dengan asumsi.
"Inilah yang perlu dipikir bahwa, berkenaan dengan bukti permulaan yang cukup itu. Inikan kalau menurut kami, bukti permulaannya harus menunjukkan bukti bahwa perbuatan pidana itu dilakukan," kata Maqdir.
"Kalau ada suap sangkaannya suap, suapnya harus ada tidak bisa pakai asumsi bahwa orang terima suap. Ini yang jadi perosalan kita," sambungnya.
Diketahui, hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.
"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini