Kembali pada persoalan uang suap yang diterima Rommy. Total Rp 346.400.000 yang diyakini jaksa diterima oleh Rommy terdiri dari Rp 255 juta dari Haris dan Rp 91,4 juta dari Muafaq. Namun majelis hakim menyatakan bila Rommy sebenarnya hanya menerima Rp 300 juta. Lantas ke mana Rp 46,4 juta lainnya?
Hakim menyebut ada Rp 5 juta dari Rp 255 juta dari Haris yang tidak diketahui fakta penerimaannya. Untuk itu hakim menyebut Rommy tidak menikmati Rp 5 juta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu hakim menyebut Rp 41,4 juta dari Rp 91,4 juta yang disebut dari Muafaq tidak juga dinikmati Rommy. Uang itu disebut hakim berada di tangan sepupu Rommy bernama Abdul Wahab.
"Uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa lalu digunakan Abdul Wahab, maka tidak adil pula dimintai pertanggungjawaban," ujar hakim.
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rochim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41,4 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," imbuh hakim.
Namun uang lain di luar pengecualian yang disebutkan hakim itu dinyatakan terbukti sebagai uang suap untuk Rommy yang jumlah totalnya sekitar Rp 300 juta. Dari jumlah itu, Rp 250 juta dikembalikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy dan Rp 50 juta disita KPK saat OTT.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini