Bobol SMK di Lombok, 2 Pria Ini Curi Komputer hingga Medali Karate

Bobol SMK di Lombok, 2 Pria Ini Curi Komputer hingga Medali Karate

Faruk - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 11:45 WIB
Foto: Bobol Sekolah, 2 Pria di Lombok Curi Komputer-3 Lembar Medali Karate (dok. Istimewa)
Mataram - Dua orang remaja berinisial AM (19) dan MM (19) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polres Lombok Timur (Lotim). Keduanya mencuri peralatan elektronik di sebuah SMK di Lotim.

Kedua pelaku masuk ke dalam sekolah dengan cara mencongkel jendela. Mereka ditangkap setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjaga sekolah.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1) lalu. Dua orang sudah kita amankan dan dua orang lainnya kabur," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, pada detikcom, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada aksinya itu, para pelaku berhasil menggondol 3 unit komputer, 2 unit camera CCTV, 4 unit adaptor monitor LCD, 5 keyboard lengkap dengan mouse, microphone, dan 3 lembar medali karate. Selain mengamankan hasil curian, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Sebelumnya pelaku yang berjumlah 4 orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor menuju ke TKP Sekolah Menengah Kejuruan di Desa Sambelia, Lombok Timur. Saat beraksi mereka membagi tugas, 2 orang masuk ke dalam Laboratorium TIK dengan cara mencongkel jendela dan 2 orang lagi menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya para pelaku mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor," tandas Artanto.



Polisi menemukan barang curian tersebut saat menggeledah rumah para pelaku. Dua pelaku lainnya kabur saat akan ditangkap.


"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku OM dan MM, diketahui 2 rekannya sedang berada di Desa Belanting, selanjutnya petugas bergegas menuju lokasi namun sayang kedatangan petugas sudah diketahui oleh pelaku karena rumahnya berada di ketinggian dan berhasil kabur ke areal perkebunan," ujarnya.

Hingga kini, kedua orang pelaku yang kabur masih diburu polisi. Sementara dua orang lainnya diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lotim.

"Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebut Artanto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads