Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pelaku beraksi di parkiran Pantai Padang Padang, Kuta Selatan, pada Kamis (21/11). Pelaku, menurut polisi, merampas tas korban.
"Pelaku beraksi sendirian," kata Kombes Ruddi saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jl. Gunung Sanghyang, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, menurut polisi, menjual telepon seluler iPhone X milik korban kepada penadah. Setelah beraksi, pelaku kabur ke Sumbawa, NTB.
![]() |
"Pelaku ini mengacungkan senjata tajam sambil meminta tas korban. Karena ada tarik-menarik antara korban dan pelaku, akhirnya pelaku melukai korban dengan senjata tajam yang dibawanya, dan mengambil tas korban langsung melarikan diri," papar Ruddi.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone X dari penadah, sarung parang, dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
Simak Video "Polisi Buru Rampok WN Jepang yang Lompat dari Apartemen"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini