R dan Zikrulloh ditangkap oleh Polsek Ampenan Mataram pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 11.00 WITA. Aksi keduanya terekam CCTV.
"Pelaku mengambil barang berupa besi tralis penutup selokan yang berada di depan rumah korban yang pada saat itu korban sedang di kantor dan istri korban sedang berada di dalam rumah. Korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Ampenan," kata Kapolresta Mataram Kombes Guntur.
Aksi kedua orang itu diduga terjadi pada 26 Desember 2019. Video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi keduanya sempat beredar dan viral di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan tersebut, CCTV sempat viral di inside Lombok, kemudian team mencari keberadaan pelaku yang beralamat di Kekalik Motong. Team kemudian melakukan penangkapan di rumah masing-masing para pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
"Saat ini pelaku di amankan di polsek Ampenan guna proses penyidikan dab pengembangan lebih lanjut," sambung Guntur. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini