Selain itu, Dewi menyebut Lutfi saat dimintai keterangan tanpa didampingi pengacara.
"Dia ditanya kenapa didampingin pengacara, tetap pengakuan begitu. Ternyata BAP sudah jadi dia sudah tandatangan dan cap jempol pengacara baru ada. Pengacara dia tidak kenal karena pengacara dari Polisi," kata dia.
Lutfi, sambung dia, mengikuti demo hanya ikut temannya. Saat demo itu, Lutfi hanya memegang bendera merah putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia cuma bawa bendera ikut euforia pada massa itu, tidak mengerti demo untuk apa, ditanya hakim ada keuntungan nggak? Dijawab nggak malah masuk penjara begitu," tuturnya.
Polisi Bantah Setrum Lutfi Agar Mau Ngaku Melempar Batu Saat Demonstrasi
Diminta konfirmasi terpisah, pihak Polres Jakbar yang menyidik dan menahan Lutfi menyanggah melakukan pemukulan dan penyetruman agar Lutfi mau mengaku. Polisi mengklaim sesuai prosedur.
"Tidak ada, tidak benar itu. Kan (ditangkap) ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Arsya mengatakan polisi saat itu memperlakukan Lutfi layaknya anak di bawah umur. Sebab, saat itu Luthfi mengenakan celana abu-abu seperti seorang pelajar SMK.
"Kan waktu pertama nangkap itu, kita mengira dia di bawah umur, karena pakai baju SMK sehingga tidak mungkin kita lakukan kekerasan. Dia diperlakukan seperti tahanan anak kok," jelas Arsya.
Arsya menambahkan polisi melakukan penyelidikan terhadap Luthfi saat itu sesuai SOP. Pihaknya juga memiliki bukti-bukti terkait peristiwa pidana tersebut.
"Sidang kan sudah berjalan, kalau saat sidang tidak ngaku ya boleh aja, tapi alat bukti lain sudah cukup dan petunjuk sudah ada," sambungnya.
(fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini