Polisi Bantah Setrum Lutfi Agar Mau Ngaku Melempar Batu Saat Demonstrasi

Polisi Bantah Setrum Lutfi Agar Mau Ngaku Melempar Batu Saat Demonstrasi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 11:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus demo 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi, yang viral karena membawa bendera saat berdemo, mengaku mendapatkan kekerasan dari polisi saat proses penyidikan. Namun hal ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

"Tidak ada, tidak benar itu. Kan (ditangkap) ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).

Arsya mengatakan polisi saat itu memperlakukan Lutfi layaknya anak di bawah umur. Sebab, saat itu Luthfi mengenakan celana abu-abu seperti seorang pelajar SMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan waktu pertama nangkap itu, kita mengira dia di bawah umur, karena pakai baju SMK sehingga tidak mungkin kita lakukan kekerasan. Dia diperlakukan seperti tahanan anak kok," jelas Arsya.

Lutfi baru mengakui dirinya melempar ke arah polisi yang sedang melakukan penjagaan setelah polisi memperlihatkan rekaman video.

"Baru pas ada video dia dari media, baru ngaku dia melempar ke petugas. Setelah ditunjukkan video itu, baru dia ngaku (melempari petugas)," katanya.

Arsya menambahkan polisi melakukan penyelidikan terhadap Luthfi saat itu sesuai SOP. Pihaknya juga memiliki bukti-bukti terkait peristiwa pidana tersebut.

"Sidang kan sudah berjalan, kalau saat sidang tidak ngaku ya boleh aja, tapi alat bukti lain sudah cukup dan petunjuk sudah ada," sambungnya.







Arsya mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang berlangsung.

"Kita hormati proses persidangan, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) kemarin di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads