Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020), salah satu isinya mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini