"Janjian lagi tanggal 14 Januari ketemu dengan alasan bosnya nggak bisa datang, tanggal 14 di TKP-nya sama. Kemudian SP itu minta kepada para penyidik tidak usah diborgol, hanya diawasi untuk ketemu si bos. Pas ditunggu lama, bos tidak datang, si SP malah lari," ujar Yusri.
Polisi, sebut Yusri, lalu memberikan tembakan peringatan dan menembak SP. Menurutnya SP sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di tengah perjalanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lainnya SPT saat ini ditahan dan dikenakan pasal 114 dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2011. Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar dan bandar yang mengedarkan barang haram. Terbukti, selama 2019, Polda Metro Jaya menembak mati 10 tersangka.
Dari 10 tersangka yang ditembak mati ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga senjata rakitan dan senjata tajam.
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini