"Ya, benar mengajukan JC (justice collaborator). Kami berharap diterima dan adanya keringanan hukuman," kata pengacara Risyanto Suanda, Fadli Nasution, saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
Fadli mengatakan kliennya itu disangkakan menerima suap dan gratifikasi. Pengajuan JC, kata Fadli karena kliennya sudah mengakui dan membuka semua sumber penerimaan yang didapatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menjelaskan, Risyanto akan membuka peran pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut dalam persidangan.
"Ya (membuka peran pihak lain) beliau akan tetap konsisten dan koperatif dalam menjalani persidangan," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menuntaskan proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda. Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) itu segera disidang.
Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap US$ 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujib mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (24/9/2019).
Simak Juga Video "PDIP Buka CCTV Kedatangan KPK di Kantornya"
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini