Dalam alasan permohonan, Michael menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Hal itu juga yang menurutnya DKI telat menyelesaikan APBD tahun 2020.
"Banjir yang cukup besar di awal bulan sertai penyerapan anggaran DKI Jakarta yang buruk (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon namun juga seluruh warga DKI Jakarta," kata Michael dalam alasan permohonan.
Karena itu Michael ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Gerindra sangat menghormati upaya hukum yang diambil Michael. Namun Gerindra menilai konstruksi hukum gugatan tersebut lemah.
"Konstruksi hukumnya menurut saya lemah ketika dimohonkan agar pengisian jabatan wakil Gubernur melalui pemilihan langsung. Kan ini meneruskan jabatan yang ditinggalkan dan pemilihan itu satu paket, Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Syarif mengatakan pengisian jabatan yang kosong tidak memungkinkan dipilih melalui mekanisme pemilu. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemilihan gubernur berpasangan dengan wakil gubernur, tidak dipilih sendiri-sendiri.
"Jadi diatur ketika ada kekosongan jabatan gubernur atau wakil gubernur, penggantinya diusulkan partai pengusung. Kan nggak mungkin pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak satu paket," kata Syarif.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini