"Kami pun terapkan pasal secara berlapis, dari pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan KDRT," ujar Kapolres Bima, NTB, AKBP Haryo Tejo saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020) malam.
Polisi sudah memeriksa para saksi. Barang bukti kasus pemerkosaan anak angkat oleh oknum ASN ini dikumpulkan.
Dari informasi yang dihimpun, AM merupakan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Sedangkan FN adalah kepala sekolah negeri.
Diduga AM pertama kali memperkosa korban pada 2014. Saat itu korban masih duduk di kelas III SMP dan berusia 15 tahun.
Polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan.
"Kalau keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya. Tapi kami kejar keterangannya," ujar AKBP Haryo. (jbr/fdn)