Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, DPRD: Harus Bawa Argumen Solid

Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, DPRD: Harus Bawa Argumen Solid

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 18:58 WIB
Zita Anjani dkk setelah menyerahkan LHKPN. (Haris Fadhil/detikcom)


Sebelumnya, Michael menggugat proses pemilihan Wagub DKI karena menilai penunjukan lewat parpol pengusung dinilai terlalu lama. Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.

Karena itu, dia ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.

(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads