"Ingat, MK itu bukan tempat ujian skripsi. Datanglah ke MK dengan argumen yang solid. Banyak yang datang tidak bawa logika yang baik untuk menguji sebuah pasal, akhirnya gagal. Kalau sudah gagal, akibatnya apa? Pasal tersebut tidak bisa diuji lagi, bahkan oleh orang yang bawa argumen baik, begitu biasanya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
"Sudah lewat media dan bertemu di berbagai kesempatan, kami imbau dan tanyakan. Kalau belum ada kata sepakat, ya tidak ada juga yang bisa paksa. Kami hanya menunggu," kata Zita.
Meski demikian, Zita menilai adanya gugatan tersebut sebagai bentuk keresahan publik karena kursi Wagub DKI yang belum juga terisi. Dia berharap proses di internal PKS dan Gerindra segera diselesaikan.
"Saya membaca keresahan publik. Masyarakat ingin Pak Anies berhasil menjalankan tugas-tugasnya. Makanya, ada yang sampai menggugat ke MK, agar prosesnya bisa lebih cepat. Kan masyarakat bingung, kok bisa lebih cepat pemilihan langsung daripada pemilihan tidak langsung di DPRD," ujarnya.
Simak juga video PKS: Kami Ingin Punya Wagub yang Bisa Bantu Anies Selesaikan Banjir!: