PKS sudah mengusung dua nama, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Kemudian Gerindra juga mengusulkan empat nama sebagai alternatif, lantaran proses dua nama dari PKS mandek.
"Jadwal pemilihan kan bisa terbentuk jika sudah ada usulan bacagub partai pengusung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," ujar Michael dalam alasan permohonan gugatan yang diajukan ke MK seperti dikutip detikcom dari laman MK, Sabtu (18/1/2020).
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.
Karena itu, dia ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini