"Bang Chanda Hamzah dan Wibowo Mukti yang mendampingi kami sebagai penasihat hukum saya," ujar Helmy saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Seobroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Respons Pak Helmy Yahya beliau telah menunjuk kami untuk segera melakukan persiapan. Disuruh mempelajari untuk segera memberikan saran kepada Pak Helmy langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan oleh Pak Helmy menanggapi surat yang menanggapi hal-hal yang terjadi sebelumnya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Chandra.
Terkait kisruh internal TVRI menurutnya bisa diselesaikan tanpa pemecatan. Tetapi sayangnya upaya itu tidak terwujud.
Chandra mengatakan Dewas harusnya memberikan tanggapan soal pembelaan Helmy sebelum melakukan pemecatan. Sehingga Helmy bisa mempersiapkan langkah hukum apa yang kemudian akan diambil.
Namun memang, Chandra mengakui Dewas mempunyai wewenang untuk memberhentikan direksi TVRI. Namun kewenangan itu harus sesuai dengan undang-undang.
"Orang yang punya kewenangan bisa dipermasalahkan apabila melaksanakan kewenangannya dengan sewenang-wenang atau tak sesuai aturan. Kalaupun sewenang-wenang jadi masalah," kata dia.
Eks Komisoner KPK itu kemudian mempersoalkan kalimat memberhentikan Helmy secara hormat. Menurutnya jika dengan hormat, maka pada lampiran tak seharusnya ada penjabaran kesalahan yang dilakukan Helmy.
"Dalam literatur UU ASN dan lain-lain, dengan kesalahannya harusnya dengan tidak hormat," tutur Chandra.
Chandra mengatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Dewas tidak berwenang untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Namun pada 4 Desember 2019 Dewas mengeluarkan surat tersebut.
"Dewas pernah memberhentikan Helmy dan nyatakan nonaktif, mengeluarkan surat 4 Desember 2019. Dalam PP, Dewas nggak punya kewenangan sama kecuali menyatakan direksi non-aktif kecuali direksi kena pidana. Apakah HY kena tindak pidana? Nyatanya tidak," jelas Chandra.
Helmy, kata Chandra sudah memberikan dampak positif ke TVRI selama menjabat sebagai Dirut. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK disebutnya sebagai prestasi Helmy.
Capaian itu yang menjadi pembelaan Helmy untuk merespons surat pemberhentian sementara. Chandra kemudian mempertanyakan alasan pemecatan dari Dewas setelah pembelaan itu dilakukan.
"Saya tidak tahu apakah beliau-beliau yang terhormat dewan pengawas sempat membaca dan namanya pembelaan sebaiknya best practice selain tertulis juga ada hearing. Komisioner KPU yang kemarin tertangkap dibawa ke DKPP dan dilakukan hearing. Ini enggak ada, tidak ada sama sekali," katanya.
Selain itu, Chandra juga menyoroti Plt Dirut TVRI, Supriyono. Berdasarkan PP 32/2005 Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas.
"Kemudian, dengan proses yang sedang berjalan sekarang sudah diputuskan kemarin, diberhentikan. Catatan kami, nonaktif itu nggak ada kemudian mengangkat Plt Dewan pengawas tidak punya, tidak disebutkan, dewan pengawas tidak disebutkan dalam PP memiliki kewenangan mengangkat PLT. Dewan pengawas hanya memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi," ucapnya.
Helmy Ungkit 'Kebobrokan' TVRI: Logo Jadul Sampai Karyawan Menyedihkan
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini