Dewas TVRI Surati DPR dan Jokowi soal Pengganti Helmy Yahya

Dewas TVRI Surati DPR dan Jokowi soal Pengganti Helmy Yahya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 14:00 WIB
Gedung TVRI (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dan menunjuk penggantinya. Keputusan itu lalu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR lewat surat.

"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Sdr Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI. Atas keputusan tersebut, dewan pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI," kata Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).


Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020. Pada Desember 2019, Dewas TVRI sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya. Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas TVRI menegaskan memiliki wewenang untuk memberhentikan Helmy Yahya sesuai PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.


Simak Video "Sempat Disegel, Ruang Dewan Pengawas TVRI Kembali Dibuka"

[Gambas:Video 20detik]




Berdasarkan sidang pleno, Dewas TVRI menolak jawaban Helmy lantaran yang bersangkutan tidak menjawab soal pembelian program siaran berbayar besar Liga Inggris. Serta tidak adanya kesesuaian pelaksanaan re-branding dengan anggaran pada tahun 2019 sesuai dengan ketetapan Dewan Pengawas.


Alasan berikutnya adalah Dewas menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas. Dewas juga menyoroti mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Dewas juga menilai Helmy melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

"Terutama berkenaan penunjukan/pengadaan 'Kuis Siapa Berani'," kata Arief.
Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads