Saat proses banding di Pengadilan Tinggi Hong Kong pun tim tersebut disebut Ricky turut memberikan pendampingan, termasuk pihak pengacara dan penerjemah. Saat dikunjungi pihak KJRI Hong Kong sebelumnya, Wartini mengaku paket itu bukan miliknya.
"Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju," kata Wartini saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini setelah divonis bebas, Wartini nantinya akan dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong untuk proses kepulangannya ke Tanah Air. Sementara itu terkait kejadian ini Ricky mengimbau pada seluruh WNI di luar negeri terutama Hong Kong untuk lebih waspada.
"Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh PMI (Pekerja Migran Indonesia) kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini