Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Burhanuddin pun menuai respon dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam dalam keterangan persnya hari ini.
Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini bertentangan dengan komitmen Jokowi.
"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.
(zak/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini