"Sebagai anggota KPU, sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat jabatan. Sehingga baik dan buruk tindakan teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan kedudukannya sebagai anggota KPU RI," jelas Ida.
Menurut Ida, sebagai anggota KPU Wahyu seharusnya menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya dan menjadi teladan bagi jajaran di KPU. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan Wahyu, dinilai mengkhianati demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada parpol tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," imbuhnya.
DKPP resmi mencopot Wahyu Setiwan dari jabatannya karena dinilai melanggar etik. DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi keputusan tersebut.
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan di persidangan.
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini