Untuk diketahui, gugatan Fachrul ini sudah melalui tahap mediasi, namun mediasi di antara mereka gagal dan PN Jaksel melanjutkan perkara mereka ke tahap persidangan. Partai Gerindra pun menjawab gugatan Fachrul itu.
Dalam tanggapannya, Gerindra melalui kuasa hukumnya Zulraihan, meminta Fachrul mencabut gugatannya dan menyelesaikan masalah ini secara partai. Zulraihan meminta Fachrul melaporkan masalahnya ke mahkamah partai bukan di Pengadilan Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya gitu aja, kita tetap mengacu pada AD ART," imbuhnya.
Zulraihan lantas mengusulkan agar Fachrul mencabut laporannya. Sebab, menurutnya, Partai Gerindra tetap pada kedudukan aturan UU partai politik dan AD/ART partai.
"Kalau saya sih bebas mereka aja. Mereka berhak ajukan gugatan, saran saya baiknya iya (gugatan dicabut). Ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD ART," pungkasnya.
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini