"Jadi gagal mediasi, dengan begitu sidang dilanjutkan ke pemeriksaan," kata ketua majelis hakim, Joni, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang pemeriksaan perkara itu, kuasa hukum menyerahkan berkas gugatan ke mejelis hakim dan pihak tergugat. Gugatan yang dilayangkan itu dianggap dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang selanjutnya jawaban dari pihak tergugat. kita undur sampai tanggal 9 Januari," ujar Joni.
Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Mulan Jameela cs, dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga caleg itu adalah Yusid Toyib, Fahrul Rozi, dan Misriyani Ilyas. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine A OE (dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
Sementara itu, Misriyani Ilyas dirugikan karena posisinya tergeser oleh caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad. Padahal suara Misriyani lebih tinggi, yaitu 10.057 suara, sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Simak Video "KPU Tak Hadir, Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela cs Ditunda"
(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini