Vonis Mati 2 Gembong Narkoba, Hakim Iriaty: Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM!

Vonis Mati 2 Gembong Narkoba, Hakim Iriaty: Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 16:55 WIB
Hakim PN Sekayu Iraty (dok.pn)
Sekayu - Hakim wanita Iriaty Khairul Ummah bersama Andy dan Harianja menjatuhkan hukuman mati kepada Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Hakim PN Sekayu, Sumsel itu menolak tuntutan jaksa yang hanya menuntut Rustam-Hendra hanya 20 tahun penjara. Sebab keduanya terkait jaringan 137 Kg sabu.

Berikut pertimbangan hakim Irtiaty dkk sebagaimana tertuang dalam putusan PN Sekayu yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/1/2020):

Menimbang, bahwa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan narkotika adalah bukan hanya membunuh hidup, tetapi membunuh kehidupan manusia, bahkan masyarakat luas. Kejahatan narkoba itu bukan hanya menghilangkan belasan ribu nyawa manusia setiap tahun, tetapi menghancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejahatan Narkotika sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dari tingkat elite sampai ke masyarakat desa.


Narkotika merusak sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional, oleh karena itu penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika harus sungguh sungguh ditindak tegas oleh para penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkotika;
Vonis Mati 2 Gembong Narkoba, Hakim Iriaty: Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM!Foto: Hakim PN Sekayu, Andy

Pengaturan tentang HAM sejak tahun 1945 tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Selain itu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa;

(1) Setiap orang berhak untuk hidup , mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya,
(2) Setiap or ang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, dan
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,

Namun hak hidup manusia dibatasi dibatasi oleh hak hidup orang lainnya.

Terdakwa secara sadar dan paham bahwa dalam hak hidupnya tersebut telah digunakan dengan cara mengancam nyawa orang lain dengan cara mengedarkan secara gelap narkoba yang dapat mengakibatkan bukan hanya membunuh hidup, tetapi membunuh kehidupan manusia, bahkan masyarakat luas.

Kejahatan narkoba itu bukan hanya menghilangkan belasan ribu nyawa manusia setiap tahun. tetapi menghancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa atas perbuatannya tersebut;

Menimbang, bahwa Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Sehingga, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika kala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.


Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extraordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.

Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.


Bahkan Mahkamah Konstitusi menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

Secara konstitusional pidana mati pernah di uji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 oleh beberapa orang yang merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika, namun oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa pidana mati tidak melanggar konstutusi dan hingga saat ini masih berlaku sebagai hukum positif.
Vonis Mati 2 Gembong Narkoba, Hakim Iriaty: Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM!Foto: Hakim PN Sekayu, Harianja

Bahwa hukuman mati telah sejalan dengan Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights, dan Undang-Undang HAM sebab ancaman hukuman mati dalam Undang-Undang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat, tidak diancamkan pada semua tindak pidana narkotika yang dimuat dalam UU tersebut.


Menimbang, bahwa peredaran gelap narkotika sudah merupakan sindikat perdagangan internasional dan adanya dugaan akan menjadikan Indonesia sebagai pasar perdagangan narkotika yang masih aman bagi pengedar gelap narkotika, terbukti dengan narkotika golongan I tersebut didatangkan dan masuk ke Indonesia yang kemudian terdakwa berperan menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan membawa narkotika tersebut, hingga terdakwa tertangkap dan diadili, oleh karenanya pemberantasan narkotika di bumi Indonesia telah menjadi program pemerintah yang termasuk dalam program ekstra ordinary crime, yaitu kejahatan yang harus ditangani dengan cara yang ekstra ordinary atau luar biasa.
Halaman 2 dari 3
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads