"Hukuman mati saya kira ada 27 atau 28 orang yang sudah inkrah. Hukuman mati itu ya 27 atau 28 orang yang sudah inkrah hukuman mati itu. Inkrah tuh dalam arti sudah kasasi, kemudian sudah PK berkali-kali juga masih ada, ada seperti itu," kata Mahfud Md dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Hukuman mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, eksekusi mati tidak ada lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Kemenkum HAM, saat ini ada 274 narapidana di lembaga pemasyarakatan yang mengantongi status hukuman mati. Mereka menanti dalam ketidakpastian di balik penjara, kapan eksekusi matinya dilakukan.
"Harus dilakukan secara sangat-sangat selektif. Sangat selektif tuh, pertama, menyangkut soal kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita, menyangkut kepentingan internasional. Itu sangat-sangat selektif gitu. Tapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. Itu saja," pungkas Mahfud Md.
Simak Video "Polisi Tangkap Penyuplai Sabu di Palu, Asetnya 10 Miliar"
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini