Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan KPU terkesan membiarkan
Wahyu Setiawan saat bertemu dengan orang suruhan politikus PDIP Harun Masiku. DKPP menyebut anggota KPU tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu dan tim kampanye di dalam ataupun di luar kantor KPU.
"Tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya. Ketentuan itu mestinya dipahami sebagai pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dan lainnya," ujar anggota DKPP, Ida Budhianti di sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Ida mengatakan Wahyu tidak mengindahkan peraturan tersebut dan malah menemui Agustiani Tio Fridelina dan Saeful untuk membicarakan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Wahyu juga melaporkan pertemuan itu kepada Komisioner KPU lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak berjalan dengan baik, teradu (Wahyu) bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya. Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 bahkan terhadap Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019," katanya.
Ida menyayangkan sikap Ketua dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Ida mengatakan pertemuan itu telah melanggar etik.
"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Ida.
Karena itu, DKPP menunjukkan sikap yang tegas kepada KPU. Ida mengatakan Ketua dan Komisioner KPU perlu mengingatkan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Terkait dengan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan peraturan DKPP 2/17 dan PKPU 8/19," paparnya.
Selain itu, DKPP juga menyayangkan tindakan KPU yang tidak mengirimkan notulensi rapat pleno untuk menjawab surat PAW dari PDIP. Ida mengingatkan bahwa KPU harus tertib administrasi.
"Selain itu terhadap tindakan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI yang tidak mengindahkan perintah majelis DKPP menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDIP," kata dia.
"DKPP perlu mengingatkan, pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI agar tertib administrasi yang tertib mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas peserta pemilu," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini