Hasil audit BPK pada Asabri tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2016. Pemeriksaan mencakup efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisien pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016 yang dilakukan pada Asabri di Jakarta, Sumatera Utara, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan IHPS Semester II 2016 seperti dikutip detikcom, Selasa (14/1/2020), Asabri dalam menjalankan kegiatan penyaluran pembayaran pensiun menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 65,08% atau cukup efektif. Sedangkan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan investasi menunjukkan angka capaian kinerja 59,61% atau kurang efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Erick Thohir Jamin Keuangan Asabri Aman |
BPK kemudian menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, ketelanjuran bayar atas pensiun punah minimal sebesar Rp 2,31 miliar belum disetorkan oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS).
PKS antara Asabri dengan mitra bayar mengatur kewajiban mitra bayar di antaranya adalah mengembalikan uang pensiun yang telanjur di-drop ke mitra bayar serta terlanjur dibayar kepada peserta yang tidak berhak sesuai tagihan dari PT Asabri, dalam jangka waktu yang telah diatur dalam masing-masing PKS.
Baca juga: Polri Buka Penyelidikan Usut Kasus Asabri |
"Akibatnya, penerimaan lain-lain atas pengembalian uang peserta pensiun minimal sebesar Rp 2,31 miliar belum diterima dan berpotensi merugikan PT Asabri," tulis laporan tersebut.
Kedua, Asabri membayar uang kepada PT WCS untuk pembelian saham senilai Rp 802 miliar, meskipun tidak pernah menerima saham PT HT sesuai yang diperjanjikan dalam Memorandum Of Understanding (MoU).
(fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini