"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Pieko disebut memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan, yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.